billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Waketum Partai Hanura Tersandung Kasus Penipuan Status Akademi Rp1 M, Ditetapkan jadi Tersangka

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Waketum Partai Hanura Tersandung Kasus Penipuan Status Akademi Rp1 M, Ditetapkan jadi Tersangka
Foto: Waketum Partai Hanura Herry Lotung Siregar (tengah) - Antara

Pantau - Waketum Partai Hanura Herry Lotung Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terkait mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik salah satu keluarganya bernama Tetty Rumondang.

"Ya, benar, (ditetapkan tersangka)" kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam keterangannya saat di konfirmasi, Kamis (28/9/2023).

Diketahui, Herry ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023. Tetty selaku pemilik Akbid Matorkis Padang Sidimpuan diduga menderita kerugian Rp1 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan, kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Menurut Irwansyah, Herry, yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu.

"Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan," kata Irwansyah.

"Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus," sambungnya.

Selanjutnya, korban pun memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Penulis :
Sofian Faiq