
Pantau - Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), asal Subang, Jawa Barat (Jabar), akhirnya menemukan titik terang setelah terjadi pada 2 tahun lalu itu. Kini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka.
"Sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, Rabu (18/10/2023).
Kelima tersangka tersebut antara lain, Danu yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, suami sekaligus ayah korban, Yosep, istri mudanya, Mimin, serta kedua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Selain itu, tersangka bernama Danu juga datang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengungkap keterlibatan Yosep cs.
"2 Minggu lalu, MR udah datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Namun kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Nah dari MR ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan," jelas Surawan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami keterlibat kelima tersangka, termasuk motif dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti melakukan pembunuhan," katanya.
Diketahui, kasus termuan mayat ibu Tuti dan anaknya Amelia Mustika Ratu dalam keadaan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Kedua mayat ini pertamai kali ditemukan oleh Yosep yang merupakan suami sekaligus ayah korban, lalu ia melaporkannya ke kepada desa serta kepolisian. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Mayat ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021.
- Penulis :
- Firdha Riris