
Pantau - Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap pihaknya menangkap pasangan suami istri (pasutri) FRW alias Febriana dan Hade alias HS yang membobol bank pakai 41 identitas palsu di Tangerang.
"Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," ungkap Didik kepada wartawan di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023).
Kata Didik, pembobolan tersebut dilakukan tersangka sangat rapih dan secara mulus karena tersangka FRW adalah pegawai bank. Dia bertugas sebagai priority banking officer atau PBO.
Didik menuturkan, tersangka HS bahkan menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang lain adalah identitas palsu.
"Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menangkap para pelaku pada Rabu (24/10) atas dugaan kasus pembobolan bank di Tangerang.
Satu pelaku adalah priority banking officer atau PBO di sebuah bank cabang BSD. Mereka menggunakan KTP palsu demi membuka rekening dan fasilitas kartu kredit.
"Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW ini adalah di BRI, semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif," kata Didik.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq