HOME  ⁄  Nasional

Polisi Memburu Jaringan Penadah Motor Curian Setelah Tangkap Residivis Curanmor di Tangerang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Memburu Jaringan Penadah Motor Curian Setelah Tangkap Residivis Curanmor di Tangerang
Foto: (Sumber :Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari (tengah) saat memberikan keterangan. ANTARA/Irfan..)

Pantau - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian setelah menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga hendak menjual dua unit motor curian di wilayah Lebak, Banten.

Polisi Kembangkan Kasus untuk Ungkap Jaringan Penadah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka telah ditahan dan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.

Ia mengungkapkan, “Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.”

Jauhari menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan, “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan.”

Residivis Ditangkap Bersama Dua Motor Curian dan Alat Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menyampaikan bahwa pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua sepeda motor hasil curian.

Ia mengatakan, “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya.”

Polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau, serta barang bukti berupa kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Berdasarkan pemeriksaan, WS merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2017, 2019, 2023, dan 2024, serta baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026.

Parikhesit mengungkapkan, “Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.”

Hasil penyidikan juga menunjukkan sepeda motor curian dijual di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Penulis :
Aditya Yohan