HOME  ⁄  Nasional

Menteri Mukhtarudin Menegaskan KP2MI Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Mukhtarudin Menegaskan KP2MI Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (sumber: Kementerian P2MI)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia, dengan memastikan para korban memperoleh pendampingan dan pelindungan hingga proses penanganan selesai.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, “KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai.”

Kasus tersebut terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan kekerasan fisik melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.

Dalam laporannya, YY menyampaikan bahwa dua PMI lainnya yang berinisial YA dan SH diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.

Mukhtarudin mengungkapkan bahwa para pekerja migran tersebut kerap mengalami kekerasan selama bekerja.

Ia mengatakan, “Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.”

Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.

Paspor para korban masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga mereka merasa takut melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.

Karena merasa keselamatannya masih terancam, salah satu korban akhirnya meminta bantuan kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.

Koordinasi Pelindungan dan Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Mukhtarudin segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan dan pendampingan dilakukan secara cepat dan terpadu.

Mukhtarudin menyatakan, “Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di lokasi sementara untuk memperoleh pendampingan lanjutan.

Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.

Perwakilan Republik Indonesia akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

KP2MI mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum diselesaikan oleh otoritas yang berwenang.

Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin menegaskan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.”

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick