
Pantau - Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk tahun 2027 setelah pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp15,495 triliun dinilai belum memenuhi kebutuhan ideal lembaga yang diperkirakan mencapai Rp43,65 triliun.
Rincian Usulan Tambahan Anggaran Tahun 2027
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Hendro Dewanto menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran Kejaksaan pada 2027 jauh lebih besar dibandingkan pagu indikatif yang telah diberikan.
Ia mengungkapkan, "Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun."
Menurut paparan dalam rapat, Kejaksaan semula mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp43.646.627.578.000, sementara pagu indikatif yang disetujui untuk tahun 2027 hanya Rp15.495.000.000.000 sehingga diperlukan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Dari total usulan tambahan Rp28,151 triliun, sebesar Rp11,388 triliun dialokasikan untuk program penegakan dan pelayanan hukum serta Rp16,763 triliun untuk program dukungan manajemen.
Pada program penegakan dan pelayanan hukum, bidang intelijen diusulkan memperoleh Rp149,86 miliar.
Bidang tindak pidana umum diusulkan menerima anggaran Rp63,66 miliar.
Bidang tindak pidana khusus diusulkan memperoleh Rp188,74 miliar.
Bidang perdata dan tata usaha negara diusulkan mendapatkan Rp59,07 miliar.
Bidang pidana militer diusulkan memperoleh Rp26,4 miliar.
Bidang pemulihan aset diusulkan menerima Rp45,4 miliar.
Komponen sarana bidang hukum menjadi alokasi terbesar dalam program tersebut dengan usulan mencapai Rp10,85 triliun.
Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup bidang pembinaan dengan usulan Rp5,69 triliun.
Bidang pengawasan diusulkan memperoleh Rp20,97 miliar.
Bidang pendidikan dan pelatihan diusulkan menerima Rp238,83 miliar.
Sarana dan prasarana dalam program dukungan manajemen diusulkan memperoleh Rp10,81 triliun.
Hendro menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diajukan karena pagu indikatif yang tersedia belum mencukupi kebutuhan lembaga.
Serapan Anggaran 2026 dan Dukungan DPR
Dalam rapat yang sama, Hendro juga memaparkan realisasi anggaran Kejaksaan pada tahun 2026.
Hingga saat ini, serapan anggaran Kejaksaan telah mencapai Rp10,685 triliun atau 51,37 persen dari total pagu sebesar Rp20,8 triliun.
Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp4,1 triliun.
Ia menyatakan, "Atau sebesar 119,02 persen dari total target (Rp3,509 triliun)."
Capaian tersebut menunjukkan realisasi PNBP telah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,509 triliun.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III DPR RI menyatakan akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kejaksaan untuk tahun 2027.
Komisi III DPR RI juga mendukung penggunaan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang termasuk dalam PNBP untuk dialokasikan ke dalam anggaran Kejaksaan tahun 2027.
Apabila usulan tambahan anggaran tersebut disetujui, total anggaran Kejaksaan RI pada tahun 2027 diproyeksikan menjadi Rp43.646.627.578.000.
- Penulis :
- Leon Weldrick





