
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera menetapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
DPR Minta Kepastian Tambahan TKD untuk Daerah
Muhammad Kholid meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menetapkan keputusan mengenai tambahan TKD agar hak ASN tetap terpenuhi dan pelayanan publik tidak terganggu.
"Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu. Kalau ini sampai telat, yang rugi bukan cuma mereka, tapi juga pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan kekurangan anggaran belanja pegawai kini tidak lagi hanya terjadi di beberapa daerah, tetapi telah meluas hingga sekitar 490 pemerintah daerah sehingga berpotensi memengaruhi pelayanan publik apabila tidak segera ditangani.
Ia meminta pemerintah mempercepat penetapan tambahan TKD sebagai solusi bagi daerah yang kemampuan fiskalnya belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai.
Dorong Efisiensi Anggaran Daerah
Selain meminta tambahan TKD, Kholid juga mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan efisiensi anggaran secara cermat dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas dan menata ulang alokasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Karena skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah," ujarnya.
Kholid juga mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri segera merampungkan perhitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada Presiden, serta memberikan kepastian kepada pemerintah daerah.
"Kami minta Pak Purbaya dan Pak Tito segera melaporkan hasil hitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai ASN di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang berlarut-larut," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



