
Pantau - Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat meninjau penerapan ambang batas 87 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar mempertimbangkan perbedaan kondisi setiap wilayah, khususnya Pulau Jawa.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan persoalan lahan menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut karena Kabupaten Bandung menghadapi pertumbuhan penduduk sekaligus kebutuhan lahan untuk industri, pariwisata, perumahan, dan pertanian.
“Kabupaten Bandung termasuk daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, baik itu kelahiran maupun migrasi dari berbagai daerah. Permasalahan terbesar adalah masalah lahan. Karena di sini ada industri, di sini juga ada pariwisata, di sini juga ada perumahan, sementara ada peraturan-peraturan yang namanya Lahan Sawah Dilindungi, lalu kemudian LP2B, yang mana di situ konteks dasar utamanya adalah menjaga agar ketahanan pangan, lahan untuk ketahanan pangan itu dijaga,” ujar Dede Yusuf.
Komisi II Usulkan Target Berbeda untuk Pulau Jawa
Dede menilai kebijakan LSD dan LP2B yang diterapkan secara top-down tidak selalu sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan dapat memengaruhi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II mengusulkan agar persentase LSD dan LP2B tidak diterapkan dengan angka yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Salah satu usulan yang mengemuka di sini adalah agar penggunaan aturan 87 persen daripada LSD, LP2B itu tidak disamaratakan untuk daerah Jawa. Misalnya daerah luar Jawa yang lahannya masih luas itu 80-90 persen, tapi kemudian ketika mendekati Jawa mungkin sudah makin turun, bisa 50 persen dan lain-lain,” kata Dede Yusuf.
Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan angka 87 persen secara nasional dengan alasan ketersediaan lahan Kabupaten Bandung terbatas di tengah jumlah penduduk yang besar.
Menurut Dadang, aturan tersebut berdampak terhadap sejumlah perizinan yang sebelumnya telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Kabupaten Bandung itu lahannya sedikit, penduduknya terbesar kedua di Indonesia setelah Bogor. Tentu ini daerah Jawa harus dibedakan aturannya dengan di luar Jawa. Sehingga perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Kabupaten Bandung jadi stuck, macet. Investasi nggak bisa berjalan dengan baik karena ada aturan baru di atasnya, yaitu harus menetapkan 87 persen,” kata Dadang.
Masukan Bandung Akan Dibawa ke Tingkat Pusat
Dadang mengusulkan persentase LSD dan LP2B untuk Kabupaten Bandung berada pada kisaran 50 hingga 57 persen sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lahan daerah.
Komisi II DPR RI menyatakan akan membawa masukan dari Kabupaten Bandung sebagai bahan evaluasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di tingkat pusat.
Masukan dalam pertemuan tersebut turut disampaikan Bupati Bandung yang juga menjabat Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 19 huruf a mengatur pemberian insentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang menetapkan LSD sebagai bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87 persen dari total luas lahan baku sawah di wilayahnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




