
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menyusul temuan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Puan menilai berulangnya temuan fasilitas khusus menunjukkan masih terdapat celah dalam tata kelola pemasyarakatan yang memungkinkan munculnya perlakuan berbeda maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman Temukan Kamar hingga Bangunan Berfasilitas Khusus
Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada terpisah dari blok hunian.
Tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas kepala lapas serta permukiman lain di bagian belakang Lapas yang disebut menyerupai vila.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” tegas Puan.
Puan Minta Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti
Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurut Puan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan sekaligus kepastian bahwa pelayanan pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Puan juga mendorong pemerintah menjadikan temuan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan serta memastikan warga binaan memperoleh perlakuan sesuai standar.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




