HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Dorong Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Berbasis HAM dan Pelayanan Manusiawi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Dorong Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Berbasis HAM dan Pelayanan Manusiawi
Foto: (Sumber :Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/09/2026). Foto : Blf/Andri.)

Pantau - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental dengan mengedepankan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau penyelenggaraan rehabilitasi sosial serta pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental.

"Jadi, di sini kita melihat implementasi hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental, lalu kita melihat juga bagaimana mereka dibina, sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan. Ini adalah contoh yang kita lihat bahwa negara memang benar-benar harus memberikan perhatian yang khusus dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia kepada kaum disabilitas, warga binaan sosial ini," ujar Marinus.

Komisi XIII Tinjau Pembinaan Warga PSBL

Marinus mengatakan warga binaan PSBL Harapan Sentosa 4 mendapatkan berbagai kegiatan pembinaan dan aktivitas bersama selama menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut diperlukan agar warga binaan tetap beraktivitas, berinteraksi, dan memperoleh pendampingan.

"Kalau hanya dibiarkan begitu saja kan tidak ada perbaikan. Nah Ketua Panti menyampaikan, disini setiap pagi setelah makan, ada senam bersama, setelah itu ada kegiatan antarsesama warga binaan. Tadi juga kita melihat bagaimana mereka dibina, kemudian kegiatan apa saja yang dilakukan di panti ini," ujar Marinus.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti kebutuhan penanganan khusus bagi warga binaan dengan kondisi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) maupun Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Panti Harapan Sentosa 4 ini ada saudara-saudara kita yang menyandang ODMK, dan ada kelas ODGJ. Memang penanganannya ini sangat spesial. Bagaimana kita tetap berpegang teguh pada slogan memanusiakan manusia. Itu mulia sekali," ungkap Marinus.

Fasilitas dan Keselamatan Warga Binaan Disorot

Dalam peninjauan tersebut, Marinus turut melihat fasilitas dan pola penanganan yang diterapkan pengelola panti, termasuk penggunaan palet pada tempat tidur warga binaan.

Berdasarkan penjelasan pengelola, penggunaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari treatment untuk mengantisipasi benda-benda tertentu yang berpotensi membahayakan warga binaan.

"Kenapa kok tempat tidurnya dibikin dalam palet? Ternyata memang itu adalah bagian dari treatment yang harus dilakukan kepada saudara-saudara kita yang ODMK dan ODGJ ini agar meminimalisir hal-hal yang justru dapat membahayakan nyawa mereka, tetapi memang disediakan bantal tambahan," kata Marinus.

Marinus menilai rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental memerlukan pendekatan spesifik yang mencakup lingkungan, pendampingan, kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.

Ia mengatakan rehabilitasi juga diarahkan untuk mendukung pemulihan, peningkatan keberfungsian sosial, kemandirian, hingga reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

"Pada akhirnya, mereka memiliki hak asasi manusia sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan," tegasnya.

Komisi XIII DPR RI juga menilai pengawasan rehabilitasi sosial perlu mencakup proses penerimaan, asesmen, pelayanan kesehatan, kegiatan rehabilitasi, perlindungan dari kekerasan, akses pengaduan, hubungan keluarga, hingga pemulangan dan reintegrasi sosial.

Marinus berharap hasil peninjauan tersebut dapat mendorong perbaikan pelayanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas mental secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026