
Pantau - Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan agar dorongan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan negara.
“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Trubus, kehati-hatian semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.
Ia menyebut kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan tersebut bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” ucapnya.
Trubus Soroti Tiga Keseimbangan
Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” ungkapnya.
Keseimbangan pertama berkaitan dengan kemampuan negara melakukan asset recovery tanpa mengabaikan hak warga negara.
Keseimbangan kedua menyangkut kewenangan aparat yang harus disertai sistem pengawasan memadai, sedangkan keseimbangan ketiga berkaitan dengan percepatan penyelesaian RUU dan kewajiban menghasilkan aturan yang presisi.
Menurut Trubus, pembahasan RUU juga tidak cukup hanya menentukan jenis aset yang dapat dirampas.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Partisipasi Publik Dinilai Penting dalam Pembahasan RUU
Trubus juga menyoroti pentingnya proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR untuk menghasilkan aturan yang presisi.
“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” kata Trubus.
Ia menekankan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan prosedur formal.
“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.
Menurut Trubus, berbagai masukan yang diterima DPR perlu diterjemahkan menjadi ketentuan yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




