billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Gak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Johnny G Plate Ngajuin Banding

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Gak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Johnny G Plate Ngajuin Banding
Foto: Bekas Menkominfo Johnny G Plate.

Pantau - Bekas Menkominfo Johnny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Johnny tak sendiri, dia ditemani Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang juga memohon banding atas vonis 18 tahun bui.

Sementara Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 tahun penjara.

Johnny G Plate Divonis Penjara Satu Setengah Dekade\

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi divonis selama 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 milia

Atas kasus itu, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johnny juga didenda Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Penulis :
Khalied Malvino