Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ganjar Pasang 'Kuda-kuda' Lindungi Jubir TPN Aiman Witjaksono

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ganjar Pasang 'Kuda-kuda' Lindungi Jubir TPN Aiman Witjaksono
Foto: Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Pantau - Capres PDIP, Ganjar Pranowo berencana menyiapkan tim advokasi guna mendampingi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang dipolisikan.

"Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional," kata Ganjar saat ditemui wartawan di UGM, Kamis (16/11/2023).

Diketahui, pelaporan tersebut imbas pernyataan Aiman soal polisi tidak netral. Ganjar pun menegaskan, bakal membeberkan bukti dan fakta agar tak menjadi fitnah.

"Saya sampaikan, seluruh data, dan fakta musti betul-betul ditunjukkan biar nanti tidak menjadi fitnah," bebernya.

Ganjar blang, hingga kini pihaknya masih percaya terhadap netralitas aparat hukum. Hal ini sudah ditekankan sebelumnya soal netralitas TNI-Polri di banyak forum.

"Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi," jelas dia.

Sebelumnya, Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menantang Aiman Witjaksono membeberkan siapa petinggi Polri yang tidak netral dan menginstruksikan jajarannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ia juga meminta Aiman tak takut menyebut nama-nama petinggi Polri yang dimaksud, ketika dipanggil untuk dilakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.

"Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak kepada caleg tertentu atau partai tertentu, apa benar seperti itu? Siapa? Kan katanya banyak," kata Fadil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Nanti kami akan klarifikasi, jadi tidak usah takut, Aiman datang saja. Siapa orangnya, buka, jangan cuma berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab," sambungnya.

Terkait laporan tersebut, kata Fadil, saat ini kepolisian sedang melakukan upaya klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.

Fadil menyampaikan, proses penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pernyataan tersebut.

"Publik harus dididik untuk tidak menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
Khalied Malvino