billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Aliran Dana Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Dalami Aliran Dana Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Foto: Pelaku penipuan tiket Coldplay GDA (tengah). (Istimewa/Pantau.com)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menelusuri aset milik Ghisca Debora Aritonang alias GDA, tersangka kasus dugaan penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay. Penyidik mendalami ke mana dana itu mengalir.

"Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini. 

"Terkait dengan proses pidana, yang kami lakukan adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban (penipuan) tersebut," ujarnya.

Ghisca diganjar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini jajarannya fokus menyiapkan bukti-bukti demi memperlancar proses persidangan.

"Kami gunakan tipu gelap. Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan GDA sebagai tersangka kasus penipuan bermodus jual beli tiket band Coldplay. Total nilai penipuan mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.

"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dari laporan pertama yang dibuat seseorang berinisial VS diketahui kerugian nencapai mencapai Rp1,35 miliar atas pembelian 700 tiket. Untuk laporan kedua yang dibuat seseorang berinisial AS tercatat kerugian mencapai Rp1,03 miliar atas pembelian 600 tiket.

"Yang ketiga (laporan) MF, Rp1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp230 juta," papar dia.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
FLOII Event 2025

Terpopuler