Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu-Ganja di Bogor

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu-Ganja di Bogor
Foto: ilustrasi penangkapan - freepik

Pantau - Aparat kepolisian meringkus 29 bandar dan pengguna narkoba di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan itu selama November 2023.

"Ini dari periode awal November sampai dengan hari ini tanggal 24 November mengamankan pelaku sebanyak 29 orang," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (24/11/2023).

"Di mana 28 laki-laki dan 1 orang perempuan," sambungnya.

Bismo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras.

"Barang bukti yang diamankan untuk sabu ada 192,9 gram, kemudian ganja 404,81 gram, tembakau sintetis ada 406,63 gram, obat keras dan psikotropika ada 488 butir," ungkapnya.

Penangkapan itu hasil operasi dari seluruh wilayah di Bogor. Para tersangka kasus sabu dan ganja terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 milyar.

Sementra, tersangka penyalahguna obat keras tertentu di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
 

Penulis :
Sofian Faiq