billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Meski Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Bisa Ngantor di KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Meski Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Bisa Ngantor di KPK
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri - (YouTube KPK RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengizinkan Firli Bahuri ke gedung KPK meski sudah diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Dia bilang, KPK tak bisa melarang jika Firli Bahuri masih ingin mengunjungi gedung KPK. Namun, yang bersangkutan dipastikan tak bakal dilibatkan dalam penanganan hingga mengambil keputusan di KPK.

"Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh, tidak mengambil keputusan apapun juga," jelas Tanak.

Tanak menuturkan, hak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK otomatis selesai setelah Presiden Joko Widodo (JokowI menerbitkan Keppres pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," tuturya.

"Segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," sambung Tanak.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pamolango menjadi Ketua KPK sementara. Di sisi lain, Jokowi juga telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat (Kalbar). Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Penulis :
Khalied Malvino