Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka
Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa.

Pantau - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena permohonan yang diajukan masih memiliki kekurangan dan perlu diperbaiki.

"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian Iskandar, Rabu (19/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa selain perbaikan dokumen, alasan pencabutan ini turut dipengaruhi oleh momen bulan Ramadhan.

"Dengan ini kami resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah kami daftarkan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ian Iskandar.

Baca: Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Habis, Bisa Diperpanjang Jika jadi DPO

Sementara itu, Kepala Bidang Hukumnya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan bahwa keputusan terkait pencabutan praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kami sudah mendengar pernyataan dari pemohon dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Yang Mulia hakim," ucap Leonardo.

Hakim kini tengah mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut. Diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali sebelumnya, yaitu pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Baca juga: Polda Metro Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri jika Kembali Mangkir Panggilan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli.

Dalam putusan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum dilakukannya penahanan terhadapnya.

Hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon masih prematur karena penyidikan belum cukup bukti atau peristiwa yang dimaksud tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Selain itu, tidak ada indikasi penghentian penyidikan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun