billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Habis, Bisa Diperpanjang Jika jadi DPO

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Habis, Bisa Diperpanjang Jika jadi DPO
Foto: Firli Bahuri. (Sumber: YouTube KPK RI)

Pantau - Masa pencegahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke luar negeri telah berakhir pada Desember 2024. Pihak Imigrasi menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa masa pencegahan bisa diperpanjang dengan suatu ketentuan.

"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan. Artinya, berlaku 2 kali 6 bulan," kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Godam, Minggu (19/1/2025).

Jadi, pencekalan tersebut bisa diperpanjang jika Firli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Firli sempat dicegah ke luar negeri pada November 2023, lalu Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan waktu ke Ditjen Imigrasi hingga Desember 2024.

Baca juga: Polda Metro Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri jika Kembali Mangkir Panggilan

Pada 25 Juni 2024 permohonan disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Dari permohonan ini, pencegahan ke luar negeri untuk Firli berlaku hingga 6 bulan depan. Jadi permohonan tersebut adalah perpanjangan yang kedua.

"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si. Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli jadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

Ada tiga perkara Firli di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak beperkara.

Baca juga: Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditolak Hakim

Penulis :
Firdha Riris