Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK-Polri Teken MoU Koordinasi dan Supervisi Berantas Korupsi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK-Polri Teken MoU Koordinasi dan Supervisi Berantas Korupsi
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai teken MoU koordinasi dan supervisi dengan KPK.

Pantau - Dua institusi penegakkan hukum di Indonesia, KPK dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama di bidang koordinas dan supervisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, MoU tersebut adalah wujud sinergitas antarlembaga institusi penegak hukum.

"Hari ini saya bersama-sama pejabat utama Mabes Polri hadir di Gedung KPK ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang koordinasi dan supervisi. Dan tentunya ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," kata Sigit dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Dia menekankan, Polri berkomitmen mendukung sejumlah langkah pemberantasan korupsi. Dikatakan Sigit, Polri juga siap berkoordinasi dalam penegakan hukum.

"Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi dan ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi terus mendukung, termasuk kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK," tutur Sigit.

Eks Kapolda Banten ini menyebut, sinergisitas KPK-Polri sangat penting dalam memberantas korupsi. Dia mengharapkan, strategi kerja sama ini menjadi penguat budaya antikorupsi.

"KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem,bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan bila memang tindakan tersebut harus dilakukan. Dan ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi," ujar Sigit.

Sinergi Aparat Hukum Amanat UU

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan, sinergisitas KPK-Polri merupakan wujud dari amanat Undang-undang. KPK, kata Nawawi, bertugas koordinasi  dan supervisi dengan lembaga lain.

"Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

"Kaitan dengan upaya implementasi pada sinergi antar aparat penegak hukum inilah maka pada hari ini 4 Desember kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Nawawi melanjutkan, MoU KPK-Polri ini adalah hasil temuan dari kedua lembaga di lapangan dalam pemberantasan korupsi.

"Penandatanganan ini kita lakukan pada hari ini karena memang sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan, kaitannya dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan itu kemudian kita coba kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama," tutur Nawawi.

Penulis :
Khalied Malvino