
Pantau - Bareskrim Polri bakal memanggil Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran hoaks penggunaan ear feeder oleh Gibran Rakabuming Raka dalam debat KPU.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menyebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan segera melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Roy Suryo selaku pihak terlapor.
"Benar ada Laporan Polisi dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1. Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).
Namun, Erdi tak menyebutkan secara detail kapan jadwal pemanggilan Roy. Ia hanya mengatakan, saat ini penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan.
Ia pun memastikan penyidik bakal objektif dan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sejauh ini, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy. Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus caleg PSI Muannas Alaidid.
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
- Penulis :
- Aditya Andreas