
Pantau - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim membacakan vonis terhadap Haris terlebih dahulu. Hakim menyebut, Haris tak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.
Selain Haris, majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Hakim menyatakan, dakwaan jaksa untuk Fatia tak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua majelis hakim.
"Membebaskan Terdakwa," sambung hakim.
Semua dakwaan terhadap Haris dan Fatia dinyatakan tak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik serta memenuhi seluruh hak Haris dan Fatia.
Dituntut 4 Tahun Bui
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Haris Azhar dijatuhi pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, berdasarkan sejumlah fakta persidangan, Haris Azhar telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada amar tuntutannya, Jaksa sempat mengungkit sikap tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selama proses persidangan.
Jaksa menilai kuasa hukum Haris dan Fatia telah menciptakan narasi menyesatkan dan kerap memutar balikkan fakta.
"Selama proses pembuktian, penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutar balikkan fakta serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum," kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa mengambil kesimpulan, tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia telah dengan sengaja berusaha menutupi niat jahat dari kliennya dari kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini.
"Selama proses persidangan berlangsung, penasihat hukum berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus bermula karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menyebar berita bohong tentang keterkaitan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Hal ini dibeberkan dalam siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada!”
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- Khalied Malvino