
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial D (17) lantaran menjual gadis remaja berusia 15 tahum di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kini D masih diperiksa lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berhasil ditangkap, sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskim Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (11/1/2024).
Adapun ditangkap pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Pondok Gede yang tidak jauh dari lokasi eksploitasi. Penangkapan ini berawal dari korban yang berhasil kabur dari kontrakan dan orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Firdaus mengatakan ada sosok Oma (40) yang diduga bekerja sama dengan D untuk menjual para remaja kepada pria hidung belang. Oma bekerja di sebuah salon kawasan Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, korban diming-iming kerja dengan bayaran Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Walau belum tahu pekerjaan apa yang dimaksud, korban tertarik karena penghasilannya.
Mulunya korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede. Namun ternyata korban dijual kepada pria hidung belang melalui MiChat. Korban mendapat upah Rp50.000 sekali melayani.
"Ternyata dia disuruh berfoto di kontrakan itu dengan pakaian-pakaian yang sudah disiapkan. Foto itu lalu disebar lewat MiChat. Menurut keterangan korban, setiap kali dijual, ada yang dibayar Rp 250.000, Rp 300.000, dia dikasih upah Rp 50.000," kata Ketua Komnas Perempuan dan Anak, Lia Latifah, kepada wartawan, Kamis (11/1).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi