Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Siskaeee Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Siskaeee Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini!
Foto: Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee

Pantau - Tersangka kasus film porno Siskaeee mangkir kembali dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

Pengacara Siskaeee Tofan Agung Giting mengatakan bahwa kliennya belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Tofan, Jumat (19/1/2024).

Siskaeee bukan kali ini saja mangkir dalam pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Siskaeee sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini Jumat (19/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Pengacara Siskaeee mengatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (18/1). Namun, ia memita kepolisian untuk menunda pemanggilan tersebut karena Siskaeee saat ini tengah mengajukan praperadilan atas penetapan kasus tersangkanya.

"Pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan, di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mba Siskaeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," jelas Tofan.

Selanjutnya, Tofan mengatakan bahwa surat permohonan penundaan sudah di kirim ke Polda Metro Jaya. Kemudian, pihaknya meminta proses pemeriksaan Siskaeee dapat ditunda sampai proses sidang praperadilan selesai.

"Kami sudah masukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mba Siska, kami sudah sampaikan dan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta menunda proses pemeriksaan terhadap Siskaeee sampai prapidnya ini putus," ujar Tofan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun