Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemuda di Cianjur Sebar-Jual Video Seks dengan Mantan Pacar Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemuda di Cianjur Sebar-Jual Video Seks dengan Mantan Pacar Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NA (23) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yang menyebarkan dan menjual video seks dengan mantan kekasihnya, AR (24).

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dalam Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Pelaku sudah diamankan. Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kasat Reskrim Polsek Cianjur, AKP Tono Listianto, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, video seks yang dijual NA dipasang dengan harga yang beragam, tergantung dari durasi video yang diminta. Sejauh ini sudah ada 5 transaksi yang dilakukan.

"Tarif paling murah Rp250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Paling mahal Rp500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang. Total ada 5 transaksi yang diketahui," katanya.

Sementara, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa NA dengan AR sempat berpacaran cukup lama dan saat itu kerap membuat video altivitas mereka, termasuk berhubungan badan atau video call sex. Hingga, hubungan asmara berakhir, NA yang sakit hati pun menyebarkan dan menjual video-video tersebut lewat media sosial X (Twitter).

"Mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik lalu menawarkan video full kepada setiap orang yang melihat dengan mencantumkan nominal yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut," kata  Aszhari.

Penulis :
Firdha Riris