Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Dukung Aturan Medsos Anak Demi Cegah Konten Berbahaya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kemenag Dukung Aturan Medsos Anak Demi Cegah Konten Berbahaya
Foto: Stafsus Menag, Ismail Cawidu saat menghadiri event bertajuk 'Buka Puasa Ramadan Bersama Media: Sinergi Mengabarkan Kebaikan' di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau -  Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penuh kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dukungan itu disampaikan sebagai respons atas meningkatnya ancaman konten negatif di ruang digital yang menyasar anak-anak.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag), Ismail Cawidu menyebut Indonesia tengah menghadapi situasi darurat perlindungan anak. Ancaman pornografi, perundungan siber, dan judi daring ia nilai sudah berada di level mengkhawatirkan.

"Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring," ujarnya dalam event bertajuk ‘Buka Pusaha Ramalan Bresapan Media: Sinergi Mengabarkan Kebaikan’ di Gedung Kemang, Jacara, Rabu (11/3/2026).

Ismail menilai kebijakan ini mencerminkan keseriusan Indonesia memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan pembatasan usia secara tegas, sementara sejumlah negara Eropa masih dalam tahap persiapan.

Ismail menjelaskan kebijakan komunikasi digital Indonesia selama ini menganut prinsip open sky policy atau sistem terbuka. Dalam sistem ini, penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

"Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

Sistem itu berbeda dengan sejumlah negara lain yang menyaring konten sejak awal sebelum dapat diakses masyarakat. Indonesia memilih jalur reaktif berbasis pelanggaran, bukan penyaringan preventif sejak hulu.

Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat landasan hukum kebijakan ini lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Berdasarkan aturan itu, anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Akun milik anak di bawah usia tersebut di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Kebijakan pembatasan usia media sosial ini menempatkan Indonesia di garis terdepan perlindungan anak digital di Asia Tenggara, sebuah langkah yang Kemenag nilai sudah seharusnya hadir jauh lebih awal.

Penulis :
Khalied Malvino