HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Ingatkan ASN Tidak Siaran Langsung di Media Sosial Saat Jam Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag Ingatkan ASN Tidak Siaran Langsung di Media Sosial Saat Jam Kerja
Foto: (Sumber : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang Erizal. ANTARA/Ogen.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Erizal, menyampaikan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang disampaikan dalam berbagai forum breakfast meeting jajaran Kemenag di seluruh Indonesia.

Fokus pada Tugas dan Pelayanan Publik

Erizal menegaskan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

"Intinya, ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan pribadi," ungkapnya.

Menurutnya, aktivitas siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan menaati jam kerja.

"Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

ASN Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Selain mematuhi aturan disiplin, ASN juga diminta menerapkan nilai dasar Ber-AKHLAK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Erizal mengatakan penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas utama sebagai aparatur negara.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menerapkan prinsip saring sebelum sharing terhadap informasi yang beredar di era disrupsi digital guna mencegah penyebaran hoaks.

"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Erizal.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan