Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AJI: Kebebasan Pers di Indonesia 2023 dalam Kondisi Krisis

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

AJI: Kebebasan Pers di Indonesia 2023 dalam Kondisi Krisis
Foto: Ilustrasi pers.

Pantau- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kebebasan pers di Tanah Air sepanjang 2023 berada dalam kondisi yang krisis. Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, menilai krisis kebebasan pers dapat dilihat dari konsentrasi kepemilikan media yang cukup kuat terhubung langsung dengan partai politik maupun oligarki bisnis tertentu. Hal itu menjadi tantangan serius terhadap independensi ruang redaksi.

“Ini menjadi tantangan (karena) ada intervensi pada upaya memproduksi, tidak ada independensi,” kata Ika dalam peluncuran laporan situasi kebebasan pers 2023 secara daring, Rabu (31/1).

Krisis kebebesan pers di Indonesia, tambahnya, juga dipengaruhi oleh model bisnis media massa yang berbasis klik (click-bites), yang masih cukup dominan, terutama media daring. Hal itu bisa berdampak terhadap produk jurnalisme yang bermutu rendah.

Ini bisa mendorong bagaimana media-media yang memproduksi jurnalisme bermutu rendah, yang justru mengamplifikasi propaganda, disinformasi, dan narasi kebencian di tengah manipulasi informasi yang cukup masif di media sosial,” ujar Ika.

Menurut AJI Indonesia, krisis kebebasan pers juga terlihat dari tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis selama 2023. Setidaknya hampir 1.000 jurnalis dan pekerja media menjadi korban PHK yang dilakukan perusahaan media.
“Ini membuat jurnalis masih berada dalam situasi kesejahteraan yang rendah sementara masa depan yang kian tak pasti,” ungkap Ika.

AJI Indonesia telah mencatat situasi kesejahteraan 428 jurnalis dari seluruh daerah di Indonesia yang bekerja di berbagai platform. Hasilnya ada 32,8 persen jurnalis yang bekerja tanpa perjanjian kerja, sebagian besar berstatus kontrak. Lalu, ada juga jurnalis yang diupah berdasarkan satuan berita yang dihasilkan. Beberapa perusahaan media bahkan mengupah jurnalis mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per berita.

Dari 89 kasus yang terjadi di pada 2023, 20 kasus di antaranya telah dilaporkan ke polisi. Namun sebagian besar kasus yang dilaporkan itu belum ada tindak lanjutnya.

Bukan hanya itu, AJI Indonesia juga mencatat sejumlah kasus serangan terhadap narasumber pada tahun lalu, yakni empat kasus dengan lima orang menjadi korban. Serangan terhadap narasumber salah satunya dialami oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

“Kami masih mencatatat kekerasan atau represif terhadap jurnalis, media, dan narasumber semakin masih tinggi dibandingkan tahun 2022,” jelas Ika.

Penulis :
Desi Wahyuni