
Pantau - Sejumlah jurnalis dan pegiat media menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Sekjem Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, dalam orasinya menegaskan bahwa RUU ini dapat mengebiri kebebasan pers dan menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. Ini skenario besar teman-teman," ujar Bayu dalam orasinya.
Bayu menjelaskan, RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi, tidak hanya mempengaruhi jurnalis media tetapi juga konten kreator media sosial.
Bayu menyoroti pasal yang memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers, yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Mereka menganggap ketentuan ini berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, yang dianggap tidak proporsional dan berpotensi membungkam jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," tegas para demonstran.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas