
Pantau - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026.
Delpedro menyampaikan bahwa pasal yang diuji dalam permohonan tersebut adalah Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 KUHP baru yang menurutnya bersifat multitafsir.
Ia menilai ketentuan tersebut tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah memberikan penafsiran terhadap norma serupa dalam KUHP lama.
Delpedro menyebut pasal-pasal tersebut digunakan untuk menjerat dirinya dalam perkara yang sedang disidangkan dan akan memasuki tahap pembacaan vonis pada hari berikutnya.
"Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," ungkapnya.
Persoalkan Pasal Berita Bohong dalam KUHP Baru
Delpedro menjelaskan bahwa norma mengenai penyebaran berita bohong sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun menurut Delpedro, ketentuan yang serupa kembali dimunculkan dalam KUHP baru melalui Pasal 263 dan Pasal 264.
Ia menilai penghidupan kembali norma tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan bahwa pasal penyebaran berita bohong memiliki unsur ambiguitas.
"Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya," katanya.
Soroti Tafsir Pasal Penghasutan
Selain itu, Delpedro juga mempersoalkan Pasal 246 KUHP baru yang mengatur mengenai tindak pidana penghasutan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan penafsiran terhadap norma penghasutan melalui pertimbangan hukum dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipahami sebagai delik materil.
Artinya, suatu tindakan penghasutan hanya dapat dipidana apabila dampak dari penghasutan tersebut benar-benar terjadi.
Delpedro menilai Pasal 246 KUHP baru belum mengakomodasi semangat dan tafsir yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut.
"Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengajuan uji materi tersebut juga dimaksudkan untuk membantu tahanan politik lain yang menghadapi pasal serupa terkait demonstrasi Agustus 2025.
"Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya








