
Pantau - Kepala Desa (Kades) Cikamunding Lebak, Sukabumi terlibat kasus perzinaan hingga divonis dua bulan penjara. Pemerintah kota Lebak masih belum memutuskan sanksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad mengatakan sanksi terhadap Kades Cikamunding berinisial YH masih belum bisa diputuskan.
"Menurut informasi yang diperoleh, Kades yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding jadi putusannya belum inkrah," kata Okta, Jumat (2/2/2024).
Selanjutnya Okta mengungkapkan saat ini pihak pemerintahan masih berkoordinasi mengenai dengan sanksi yang akan diberikan pada YH.
"Kita masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan camat," ujar Oktavianto.
Sebelumnya, Kades Cikamunding berinisial YH terlibat kasus perzinaan dengan seorang perempuan berinisial ER. Akibat perbuatannya Hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada YH.
"Vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan nggak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," kata Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati.
Kasus perzinaan Kades Cikamuding ini berawal saat seorang suami melakukan penggrebekan terhadap istrinya di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun