billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta
Foto: Ilustrasi Korupsi

Pantau - Polisi berhasil menangkap Abdul Wahid Kepala Desa Jatiwangi, Jatisari, Karawang, Jawa Barat usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Abdul Wahid menggunakan uang hasil tilapannya untuk hiburan.

"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018," Kata Wirdhanto, Rabu (7/2/2024).

Wirdhanto mengungkapkan Abdul Wahid karaokean hingga membeli sabu menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," ujar Wirdhanto.

Diketahui, Desa Jatisari menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan. Namun, pencairan yang dilakukan dalam tiga tahap tidak di cairkan semua oleh Abdul Wahid.

"Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses pembanguna area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang," jelas Wirdhanto.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta, sesuai dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun