
Pantau - Pacar Tamara Tyasmara berinisial YA ditangkap polisi atas kematiannya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang Jakarta Timur. Polisi menjerat YA pada kasus kematian anak Tamara dengan pasal berlapis.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup. Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Wira menjelaskan, YA ditangkap hari ini di rumahnya di daerah Pondok Kelapa. Wira mengatakan polisi menjerat YA dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ucap Ade.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Kasus kematian Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara semakin menemukan titik terang. Polisi menangkap kekasih Tamara berinisial AY.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menangkap AY terkait dengan kasus kematian anak Tamara.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Ade.
- Penulis :
- Sofian Faiq