
Pantau - Artis Hana Hanifah diduga melakukan promosi judi online pada akun media sosial pribadinya. Polisi segera lakukan gelar perkara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan artis Hana Hanifah mempromosikan judi online.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Yossi, Sabtu (17/2/2024).
Yossi mengungkapkan pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah selesai pemeriksaan ahli.
"Kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini adalah ahli ITE, karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian," jelas Yossi.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Tiga saksi dari pihak pelapor dan dua saksi dari pihak terlapor.
Sebagai informasi, sebelumnya Hana pernah tersandung kasus prostitusi. Pada tahun 2020 Hana Hanifah diamankan polisi saat sedang bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan.
Polisi juga mengungkap ada uang Rp20 juta yang diduga sudah diterima Hana Hanifah. Penangkapan Hana ini dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan Barat sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020).
Namun pada kasus ini, saat itu Hana tidak menjadi tersangka tetapi hanya menjadi saksi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq