Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Modus Baru Pengedaran Narkoba di Depok, Tempel ke Tiang Listrik

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Modus Baru Pengedaran Narkoba di Depok, Tempel ke Tiang Listrik
Foto: Ilustrasi Narkoba

Pantau - Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan polisi di Depok. Pelaku melakukan aksinya dengan cara tempel di tiang listrik.

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus narkoba yang telah dipesan ditempel di tiang listrik sesuai kesepakatan.

"Iya tempel di tiang listrik," kata Made, Jumat (23/2/2024).

Terpisah Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan pelaku telah mengedarkan narkoba selama dua bulan terakhir di Depok.

"(Lama beroperasi) mereka mengatakan 1 atau 2 bulan ini. Hanya berdasarkan tempel ya, belum ada pemasaran secara online," ujar Eko.

Selanjutnya, Eko menjelaskan pelaku tidak memiliki pekerjaan, dari melakukan pengedaran narkoba ini pelaku diberi upah sekitar Rp25 ribu hingga Rp1 juta sekali transaksi.

"(Upah) hasil pengakuan dari interogasi mereka itu mendapatkan Rp 25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp 1 juta," jelas Eko.

Selain itu, pelaku melakukan pengedaran dengan modus tempel di tiang listrik berdasarkan suruhan dari atasan," ucap Eko.

Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian rentan waktu dari Januari hingga Februari 2024, salah satu pelaku bernama Febri Siswanto berhasil diamankan pada Selasa (6/1) di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok.

Kemudian, pelaku kedua Ridho Firdaus diamankan pada Jumat (2/2) di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Lalu, pelaku ketiga M Nur Rizki diamankan pada Selasa (6/2) di Jalan Kampung Wates Gang Durian, Bojong Gede, Bogor.

Akibatnya pelaku di jerat sejumlah pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

  • 1 bungkus plastic klip bening di dalamnya terdapat 3 bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto keseluruhan 14.55 gram.
  • 1 bungkus klip bening yang di dalamnya terdapat 11 bungkus klip bening yang masing-masing berisi sabu di bungkus tissue yang di bungkus plastic hitam, berat keseluruhan 10.09 gram.
  • 1 bungkus klip bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi ganja dengan berat keseluruhan 23.38 gram.
  • 1 bungkus plastic kresek warna bening di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic klip bening ukuran besar berisi sabu masing-masing didalam plastic klip bening di bungkus tissue dengan berat brutto keseluruhan 52.34 gram.
Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi