Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Usai OTT Hakim PN Depok oleh KPK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Usai OTT Hakim PN Depok oleh KPK
Foto: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 19/2/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Rizki)

Pantau - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan menegakkan etika dan pedoman perilaku hakim atas kasus yang mencoreng lembaga peradilan tersebut.

"Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani perkara yang melibatkan aparat peradilan.

"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," tegasnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut.

Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Lima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Selain perkara suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan pengadilan negeri dan menambah daftar pejabat peradilan yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penulis :
Arian Mesa