Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terkena OTT KPK Terkait Dugaan Suap Perkara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahkamah Agung Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terkena OTT KPK Terkait Dugaan Suap Perkara
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis 2/1/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

MA dan KPK Beri Konfirmasi Awal

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengonfirmasi bahwa BS memang terkena OTT KPK.

"Benar ada OTT terhadap aparatur peradilan di PN Depok," ungkapnya, namun ia menambahkan bahwa jumlah pasti aparat yang terlibat masih belum diketahui.

MA menyatakan akan memberikan tanggapan resmi dalam konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026, karena seluruh pimpinan MA saat ini sedang berada di Yogyakarta.

Dari pihak KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkap bahwa dalam OTT tersebut turut disita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Dugaan Suap dan Tanggapan Komisi Yudisial

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa telah terjadi perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

"Uangnya berpindah dari pihak swasta ke aparat penegak hukum," ia mengungkapkan, namun menambahkan bahwa detailnya masih dalam proses pendalaman.

Saat dikonfirmasi apakah suap ini berkaitan dengan sengketa lahan di Depok, Asep secara tersirat membenarkan, menyebut bahwa pihak swasta yang dirugikan diduga memberikan suap kepada BS.

Komisi Yudisial juga memberikan respons atas penangkapan tersebut.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, secara tegas menyebut nama jabatan BS dan menyayangkan perbuatannya.

"Ini mengabaikan instruksi Presiden Prabowo yang telah menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen untuk meningkatkan integritas," ia mengungkapkan.

KY menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan semangat reformasi peradilan dan komitmen pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa