
Pantau - Dua gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah terpaksa didor aparat kepolisian setempat. Mereka didor lantaran melawan saat hendak diringkus polisi.
"Pelaku berinisial NH (27) warga Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, pelaku kerap kali melancarkan aksi curanmor di Bartim. Dua pelaku terakhir kali beraksi di Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim pada Kamis (29/2/2024) dan berhasil dibekuk pada Jumat (1/3/2024).
Pelaku berhasil diringkus polisi di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, dari ciri-ciri pelaku ketika melintas di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Dari hasil pengembangan, diketahui ada tersangka lain atau rekan NH dalam beraksi melakukan pencurian, yakni berinisial MA dan kemudian dilakukan pengembangan barang bukti, hingga terkumpul barang bukti sebanyak 9 kendaraan berbagai jenis dari hasil kejahatan keduanya atas pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Bartim.
Ia mengungkapkan, pelaku terpaksa didor petugas karena saat pencarian barang bukti kendaraan bermotor, pelaku berupaya kabur dan melawan petugas. Pelaku NH dan MA dijerat melakukan pasal 363 KUH Pidana atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di hari yang sama, Polres Bartim juga memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan pelaku berinisial M alias Kakek sebanyak 83,93 gram sabu. Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
M alias Kakek terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
- Penulis :
- Khalied Malvino