
Pantau - Seorang penjaga rumah berinisial SPA (24) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri perabotan hingga pintu jati milik majikannya di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi nekat tersebut terbongkar usai majikan melaporkannya ke polisi.
Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengatakan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (12/12) lalu. Namun pelaku baru berhasil diamankan pada Rabu (5/3) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Telah terjadi pencurian di rumah kosong. Berdasarkan laporan dari masyarakat di mana pelaku yang kita amankan merupakan penjaga di rumah tersebut, yaitu pelaku berinisial SP," kata Bima Sakti, Sabtu (22/3/2025).
SPA memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah untuk menguras perabotan milik majikannya. "Untuk modusnya, yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi," kata Bima.
Baca juga: Trio Bocah di Gresik Curi Motor buat Main Timezone dan Jalan-jalan
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memasuki rumah dan membongkar barang-barang tanpa izin majikan. Beberapa barang yang diambil antara lain lemari es dan pintu kayu jati.
"Dari pengakuan pelaku telah mencuri barang berupa dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin dua baling-baling, satu buah esteger besi, dan dua pintu kayu jati," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke lapak rongsok milik seseorang bernama A yang terletak di kawasan Cipete, Kebayoran Baru.
"Kami melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan semua barang-barang hasil pencurian tersebut dijual ke Rongsok atas nama A di daerah Cipete Kebayoran Baru," ujar Ardian.
Pihaknya juga menangkap W salah satu buruh angkut yang merupakan anak buah A, karena terbukti membantu membawa pintu kayu jati dari rumah korban ke mobil pick up.
"Dari petunjuk tersangka bahwa ada anak buahnya A yang ikut mengangkut atau membawa pintu kayu jati milik korban di TKP, yaitu W. Kemudian yang bersangkutan di bawa ke Polres Metro Jaksel berikut barang bukti," kata Ardian.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu lemari es, dua remote AC, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel, dua buah pisau, serta dompet dan identitas pelaku dengan total kerugian sebesar Rp50 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Aksi Pencurian di Bengkel Depok Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Penulis :
- Laury Kaniasti