
Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi putusan terhadap Mario Dandy.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan sidang putusan diusahakan akan digelar pekan depan.
"Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres," kata Haryoko, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, Haryoko menuturkan pihak Kajari Jaksel juga tengah mengupayakan penyelesaian pembayaran restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
"Terus terkait hal-hal yang lain kita usahakan secepatnya. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," ujar Haryoko.
Handoko juga menyebutkan pihak Kejari Jaksel segera menjalankan putusan hakim dan melakukan pelelangan mobil milik Mario Dandy.
"Nanti kita lelang, kan putusannya dilelang diserahkan ke korban. Pasti nanti akan kita kerjakan secepatnya," ucap Haryoko.
Mario Dandy sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung dan Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, Mario Dandy tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding hari ini dan hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 12 tahun yang dijatuhkan PN Jaksel. Permohonan banding itu diajukan pada 12 September 2023.
Diketahui, majelis hakim memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis 12 tahun itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.
Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, ini terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario dinyatakan melanggar Paaal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang vonis di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun