Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Direktur RSUD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan UPS Senilai Rp3,2 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mantan Direktur RSUD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan UPS Senilai Rp3,2 Miliar
Foto: (Sumber: Tim penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap dr HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang atas dugaan kasus korupsi pengadaan UPS tahun 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar, Rabu malam, (12/11/2025). ANTARA/HO-Kejari Kepahiang/pri..)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang berinisial HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pembayaran Fiktif

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika menyampaikan bahwa HE, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode tersebut, diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan dan jasa di RSUD Kepahiang.
“Yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada satu unit UPS tahun anggaran 2020 dan satu unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr HE selaku PPK dengan memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana,” ujar Nanda.

Dalam pengadaan tahun 2020, RSUD Kepahiang membeli dua unit UPS senilai Rp1,495 miliar menggunakan metode e-purchasing atau e-katalog.
Sementara pada tahun 2021, kembali dilakukan pengadaan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dua UPS Rusak dan Tidak Pernah Difungsikan

Penetapan HE sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang menemukan dua alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri atau HPS sehingga akibat dari perbuatan tersebut dua unit UPS tahun anggaran 2020 dan dua unit UPS tahun anggaran 2021 RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan,” tegas Nanda.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (12/11/2025), HE langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta menghitung jumlah pasti kerugian negara akibat proyek tersebut.
Kejari Kepahiang juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pengadaan UPS RSUD Kepahiang ini.

Penulis :
Ahmad Yusuf