Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang PK Kasus PMB Unila Ditunda gegara Jaksa KPK Absen

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang PK Kasus PMB Unila Ditunda gegara Jaksa KPK Absen
Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaramg menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang melibatkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, Selasa, (2/4/2024). (ANTARA/Damiri)

Pantau - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menunda persidangan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap Peerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila yang melibatkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena jaksa tidak hadir maka sidang kami tunda," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/4/2024).

Agenda sidang tersebut rencananya pembacaan permohonan. Pada sidang tersebut, terpidana Karomani hadir dan didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko.

"Hari ini seharusnya pembacaan permohonan PK dari kami, tetapi dari jaksa KPK tidak hadir. Kami tidak tahu tidak hadirnya kenapa. Mudah-mudahan persidangan ini berjalan dengan lancar," tutur Ahmad Handoko.

Dia melanjutkan ada beberapa memori catatan dalam pengajuan PK tersebut. Diantaranya terkait putusan bahwa pihaknya tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, bukan Pasal 12 terkait suap.

"Jadi ini dasar kami mengajukan PK agar dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung terkait putusan dan kerugian negara. Apalagi uang itu tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) untuk kemudian diserahkan ke NU," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6/2023), bekas Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh PN Tanjungkarang selama 10 tahun penjara. Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Penulis :
Khalied Malvino