Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiga Koruptor Truk Angkut Basarnas Resmi Ditahan!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tiga Koruptor Truk Angkut Basarnas Resmi Ditahan!
Foto: Tiga tersangka dugaan korupsiproyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 resmi ditahan. (YouTube KPK RI)

Pantau - Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 resmi ditahan. Ketiganya diketahui merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.

Mereka yang ditahan antara lain eks Sestama Basarnas Max Roland Boseke (MRB), bekas Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono (JS), dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara dugaan korupsi ini bermula saat ada pengajuan anggaran proyek pengadaan truk personel 4 WD seharga Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar pada 2013.

Setelah DIPA Basarnas ditetapkan Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)," ucap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Asep menuturkan, Anjar lalu membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan truk angkut personel Basarnas sesuai harga dan spesifikasi dari anak buah William. Menurut Asep, padahal HPS itu mestinya dibuat berdasarkan survei harga pasar produk yang akan dibeli.

"Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut," ucapnya.

Disebutkannya, hal tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lelang itu dilakukan dengan mengikutsertakan perusahaan William dan perusaaan pendamping yang sudah diatur.

"Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM," ucapnya.

Mei 2024, PT TAP mendapat pembayaran DP pengadaan truk sebesar Rp8,5 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp8,7 miliar.

"Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW," ucapnya.

Uang DP tersebut dipakai Max untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. KPK menilai laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp20,4 miliar dalam perkara tersebut.

"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," jelasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino