
Pantau - Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 menggeledah 3 kapal dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Penggeledahan ini dilakukan di Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pagi tadi.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara mengungkapkan, penggeledahan ini bermula dari patroli KN Bintang Laut-401. Anak Buah Kapal (ABK) KN Bintang Laut-401 memantau ada aktivitas penambangan pasir oleh Kapal Motor (KM) Nurul Yakin baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai.
"Pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N - 103°22 '464" E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir," kata Yuhanes dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Atas temuan itu, Komandan KN Bintang Laut-401 Letnan Kolonel (Letkol) Bakamla Andi Christy Mahendra menugaskan ABK-nya untuk memeriksa 3 KM tersebut menggunakan sekoci.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi dan memeriksa 9 ABK dan nakhoda kapal, termasuk menyetop aktivitas di 3 KM tersebut.
"Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran muat," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, 3 KM itu diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut
"Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut.
- Penulis :
- Khalied Malvino