
Pantau - Seorang anggota polisi dari Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dengan total enam orang yang kini telah dijerat hukum.
Polisi Ikut Terlibat, Koordinasi dengan Agen Perekrut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengungkapkan bahwa tersangka dari internal kepolisian berinisial IPS.
" Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut", ungkapnya.
IPS merupakan anggota dari salah satu sub Direktorat di lingkungan Polda Bali dan saat ini sedang dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain IPS, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Total enam tersangka dalam kasus ini adalah MAS, JS, I, R, TS, dan IPS, dengan peran yang berbeda-beda dalam praktik perdagangan orang tersebut.
"Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya", jelas Ariasandy.
Eksploitasi ABK: Janji Gaji Besar, Kenyataan Tak Manusiawi
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan janji gaji besar dan fasilitas layak, namun pada praktiknya mereka dijerat utang, diberikan pekerjaan yang tidak sesuai, serta diperlakukan secara tidak manusiawi.
Beberapa bentuk perlakuan kejam yang ditemukan adalah tidak tersedianya fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), serta pemberian makanan yang tidak layak.
"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi", ungkap Ariasandy.
Empat tersangka yaitu R, TS, MAS, dan JS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara IPS dan I dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), dan/atau Pasal 10, dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 KUHP.
Terbongkar Saat Pemeriksaan K3, Puluhan Korban Telah Diselamatkan
Kasus ini terbongkar setelah pada 15 Agustus 2025, petugas gabungan dari Polda Bali melakukan pemeriksaan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di kapal KM Awindo 2A yang sedang bersandar di perairan Pelabuhan Benoa.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang.
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan meminta keterangan dari para korban yang merupakan calon ABK.
Polisi juga bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mendampingi korban secara hukum.
Para korban telah dipulangkan dan menjalani perawatan psikologis karena mengalami trauma akibat eksploitasi.
Hingga saat ini, polisi mencatat ada 21 orang korban dalam kasus TPPO di Benoa.
Seluruh korban telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 2 September 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









