
Pantau - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan mantan manajer artis Fuij yakni Batara Ageng sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik adik ipar Vanessa Angel itu senilai rupiah. Batara juga sudah ditahan oleh kepolisian.
"Benar, BA setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Andri Kurniawan, Kamis (4/7/2024).
Adapun Batara diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (29/6) lalu. Batara diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Ia pun mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri. Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi terlapor dan tidak dilaporkan tidak diberikan kepada Fujianti," jelasnya.
Sebagai informasi, Batara Ageng sebelumnya sempat dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada Sebtember 2023.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris