Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Driver Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Driver Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas Ditangkap
Foto: Ilustrasi Penangkapan (iStock)

Pantau - Seorang perempuan berinisial C yang merupan penyandang disabilitas melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan sopir taksi online kepada dirinya. Polisi telah mengamankan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi telah menangkap terlapor yang merupakan seorang sopir taksi online.

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Ade, Kamis (18/7/2024).

Ade menyebutkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujar Ade.

Sebelumnya, peritiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (8/7) sore. Korban pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan menggunakan taksi online. Korban menceritakan sejak awal sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama di perjalanan.

Korban yang merupakan disabilitas meminta bantuan sopir untuk turun dari mobil karena kesulitan berjalan setelah sempat mengalami stroke. Namun, sopir tersebut memegang tangan korban sambil tersebut dan juga sempat mencium tangan, pipi, bahkan memeluk korban.

Korban sempat menceritakan peristiwa tersebut ke media sosial dan ternyata banyak juga yang menceritakan pengalaman yang sama. Sejak saat itu, korban akhirnya membuat laporan pada Rabu (10/7) ke Polda Metro Jaya.

Korban mengaku melaporkan insiden tersebut bukan untuk memenjarakan pelaku tetapi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain melaporkan ke polisi, korban juga melaporkab peristiwa tersebut ke pihak aplikasi namun ia kecewa dengan jawaban pihak aplikasi.

Korban menjelaskan sanksi paling berat di aplikasi tersebut yakni putus mitra, namun dalam kasus korban, pelaku hanya diberi sanksi suspend akun yang nantinya akan dapat diaktifkan kembali.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino