billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Staf Hasto Dicegah KPK ke Luar Negeri, Gegara Kasus Harun Masiku

Oleh Rizki
SHARE   :

Staf Hasto Dicegah KPK ke Luar Negeri, Gegara Kasus Harun Masiku
Foto: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam kaitan penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ada lima orang yang dicegah lembaga antirasuah, termasuk Kusnadi, staf dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. 

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini telah diajukan sejak Senin (22/7/2024). Waktu cegah kepada lima orang itu berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, para pihak yang dicegah diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," kata Tessa.

Adapun berdasarkan informasi, inisial K yang dicegah KPK ialah Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Penulis :
Rizki