Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditreskrimum Polda Malut Amankan 3 Pelaku Aksi Pencurian Handphone

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ditreskrimum Polda Malut Amankan 3 Pelaku Aksi Pencurian Handphone
Foto: Polisi tangkap 3 Pelaku Pencurian Handphone (Antara)

Pantau - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) bersama Polres Ternate mengamankan tiga orang pelaku aksi pencurian handphone (HP) di beberapa tempat yang berbeda dalam wilayah Kota Ternate. Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, di Ternate, mengatakan tiga pelaku tindak pidana pencurian itu, yakni inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20), Kamis (22/8), 

"Tersangka ini melakukan aksi pencurian di tiga tempat yang ada di Kota Ternate, yaitu Rumah sakit Umum, Rumah Sakit Tentara dan kos-kosan Mangga Dua," ujar Bambang.

Dia menjelaskan modus operandi dari para tersangka ini, khususnya pencurian di rumah sakit, yakni para pelaku berkunjung ke rumah sakit dengan berpura-pura mengaku keluarga pasien yang sedang rawat inap, sehingga mereka melakukan aksi pencurian.

"Dari informasi yang didapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku di tiga tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata dia, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handpone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik juga telah mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti

"Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handpone digunakan untuk para tersangka pribadi" Ujarnya

Dia menyampaikan para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian juga melanggar Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta, serta melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Penulis :
Ahmad Ryansyah