
Pantau - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Aulia Risma (AR) mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan alias bullying di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal dilansir Antara, Jumat (20/9/2024),
Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya.
"Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.
Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut. Perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.Kejahatan tersebut dilakukan oleh intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.
Baca juga: Mahasiswi PPDS Undip Tewas Diduga Di-bully Setor Rp225 Juta Selama Kuliah
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajar-nya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekos-nya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Baca juga: Komisi IX DPR Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Para Pelaku Perundungan Mahasiswa PPDS
- Penulis :
- Firdha Riris