Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Honorer Satpol PP di Lampung jadi Calo CPNS Ditangkap, Korban Rugi Rp350 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Honorer Satpol PP di Lampung jadi Calo CPNS Ditangkap, Korban Rugi Rp350 Juta
Foto: Pelaku penipuan dan penggelapan calo CPNS di Lampung Selatan. (ANTARA/Humas Polres Lampung Selatan)

Pantau - Kepolisian Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum penipuan calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang oknum calo CPNS bernama Yuliatmoko (43) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Lampung, yang berstatus sebagai pegawai honorer pada Sat Pol PP setempat.

"Iya. Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (28/9/2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," kata Dhedi dilansir Antara, Selasa (1/10/2024).

Adapun saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya. Korban penipuan yang dilakukan oleh Yuliatmoko berjumlah dua orang.

Baca juga: Penipuan Modus Pengadaan Jas Almamater Kerugian Capai Rp45 Miliar, Pelaku Ditangkap

"Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Penengahan," katanya.

"Korban yang membuat laporan ada dua, dari dua orang korban kerugian yang dilaporkan sekitar Rp350 juta," lanjutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya selembar kwitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatingan, dah saru handphone merek Vivo Y20S warna biru.

"Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan, ia dijerat menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar Dhedi.

Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Digital 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi